Syarat & Ketentuan

Syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa dan pembelian barang yang ditawarkan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia selanjutnya disebut LPPI terkait penggunaan situs dan/atau aplikasi LPPI-Mobile. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs dan/atau aplikasi LPPI-Mobile, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan LPPI. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di situs dan/atau aplikasi LPPI-Mobile.

Pasal 1 Definisi:

1.    LPPI adalah suatu lembaga yang didirikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam industri perbankan dan jasa keuangan lainnya melalui   peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (knowledge, skill, attitude) melalui kegiatan training, research dan consultancy;

2.      Situs LPPI-Mobile adalah https://lppiconnect.com;

3.      Aplikasi LPPI-Mobile adalah aplikasi yang dapat diunduh pada aplikasi playstore di android dan appstore di IOS;

4.     Syarat dan Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan LPPI yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan LPPI, serta tata cara penggunaan layanan pada Situs dan Aplikasi LPPI;

5.     Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada Situs dan Aplikasi LPPI, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke pada Situs dan Aplikasi LPPI;

6.      Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang dan/atau Jasa pada Situs dan Aplikasi LPPI.

7.      Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan penawaran atas Barang dan/atau Jasa pada Situs dan Aplikasi LPPI;

8.     Barang adalah produk yang berwujud dan/atau memiliki fisik barang yang dapat diantar dan/atau memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman barang;

9.      Jasa adalah produk tidak berwujud dan/atau tidak memiliki identitas fisik serta tidak dapat dimiliki dan layanan hanya dapat digunakan. 

10.    Rekening resmi LPPI adalah rekening bersama yang disepakati oleh LPPI dan Pengguna untuk proses transaksi jual beli di Situs dan Aplikasi LPPI.

Pasal 2 Password dan Keamanan

1.    Pengguna dengan ini menyatakan bahwa pengguna adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum;

2.      LPPI tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.

3.      Pengguna yang telah mendaftar berhak bertindak sebagai Pembeli dan/atau Penjual;

4.      Pengguna yang akan bertindak sebagai Penjual diwajibkan memilih pilihan menggunakan layanan penjual. Setelah menggunakan layanan Penjual, Pengguna berhak melakukan pengaturan terhadap item-item yang akan diperdagangkan.

5.    LPPI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa memindahkan Barang ke gudang, penghapusan Barang, moderasi toko, penutupan toko, pembatalan listing, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna.

6.   LPPI memiliki kewenangan untuk menutup toko atau akun Pengguna baik sementara maupun permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan LPPI. Pengguna menyetujui bahwa LPPI berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pembukaan toko yang baru apabila ditemukan kesamaan data.

7.    Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem layanan Situs dan Aplikasi LPPI, termasuk namun tidak terbatas pada :

a.        Manipulasi data Toko;

b.        Kegiatan perambanan (crawling/scraping);

c.        Kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dan sebagainya;

d.        Penambahan produk ke etalase; dan/atau

e.        Aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.

8.      LPPI memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.

9.    Penjual dilarang melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.

10.  Pengguna tidak memiliki hak untuk mengubah nama akun, nama toko dan/atau domain toko Pengguna.

11.  Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.

12.  LPPI tidak akan meminta username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu LPPI menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan LPPI atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.

13.   Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu LPPI jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.

14.  Pengguna dengan ini menyatakan bahwa LPPI tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.

15.  Penjual dilarang mempromosikan toko dan/atau Barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.

 

Pasal 3 Transaksi Pembelian

1.     Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh LPPI. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian LPPI akan meneruskan dana ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem LPPI telah selesai.

2.  Saat melakukan pembelian Barang dan/atau Jasa Pembeli menyetujui bahwa Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Barang dan/atau Jasa (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.

3.     Pengguna masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang dan/atau Jasa  ketika Pengguna membeli suatu barang dan/atau Jasa.

4.     Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab Penjual yang menawarkan Barang dan/atau Jasa tersebut. Terkait ketersediaan stok Barang dan/atau Jasa dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Barang dan/atau Jasa kosong, maka penjual akan menolak order, dan pembayaran atas barang dan/ atau Jasa yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.

5.     Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui Rekening Resmi LPPI dan/atau tanpa sepengetahuan LPPI (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar Situs LPPI, Aplikasi LPPI atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.

6.     LPPI memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

7.    Pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 2 (dua) hari setelah Pembeli melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh pembeli, LPPI memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.

8.    Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh LPPI.

9.     Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain LPPI. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.

10.  Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang, setelah menerima kiriman Barang yang dibeli. LPPI memberikan batas waktu 2 (dua) hari setelah pengiriman berstatus "terkirim" pada sistem LPPI, untuk Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi atau klaim dari pihak Pembeli, maka dengan demikian Pembeli menyatakan menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang secara otomatis oleh sistem LPPI.

11.  Setelah adanya konfirmasi penerimaan Barang atau konfirmasi penerimaan Barang otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi LPPI akan di lanjut kirimkan ke pihak Penjual (transaksi dianggap selesai).

12.  Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi / konfirmasi otomatis penerimaan Barang adalah bukan menjadi tanggung jawab LPPI. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Barang menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.

13.  Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Barang yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.

14.  Pembeli memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Pembeli pergunakan dengan bank Rekening resmi LPPI adalah tanggung jawab Pembeli secara pribadi.

15.  Pengembalian dana dari LPPI kepada Pembeli hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan-keadaan tertentu berikut ini:

a.       Kelebihan pembayaran dari Pembeli atas harga Barang,

b.      Masalah pengiriman Barang telah teridentifikasi secara jelas dari Penjual yang mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai,

c.       Penjual tidak bisa menyanggupi order karena kehabisan stok, perubahan ongkos kirim, maupun penyebab lainnya,

d.      Penjual sudah menyanggupi pengiriman order Barang, tetapi setelah batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Barang hingga batas waktu yang telah ditentukan,

e.       Penyelesaian permasalahan melalui Pusat Resolusi berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli atau hasil keputusan dari pihak LPPI.

16.  LPPI berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan LPPI adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.

17.  Pembeli wajib melakukan pembayaran dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan beserta kode unik (apabila ada) yang tertera pada halaman pembayaran.

18.  LPPI memiliki kewenangan melakukan perubahan status pemesanan menjadi "terkirim" apabila tidak ada pembaharuan status pengiriman dari kurir setelah 25 hari sejak resi diinput oleh Penjual dan tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pembeli perihal barang pesanan. Kemudian dalam jangka waktu 5 hari sejak perubahan status tersebut diatas, LPPI memberikan kesempatan kepada pihak Pembeli untuk melakukan:

a.     Konfirmasi penerimaan barang atau

b.   Komplain. Jika dalam jangka waktu 5 hari tersebut tidak ada konfirmasi penerimaan barang atau komplain apapun dari Pembeli, maka LPPI memiliki kewenangan untuk menyelesaikan transaksi dan meneruskan dana kepada Penjual bersangkutan yang dianggap telah melakukan kewajibannya mengirimkan barang dan menginformasikan nomor resi pengiriman. Penyesuaian status pemesanan ini hanya akan dilakukan apabila alamat tujuan pengiriman yang tertera pada invoice pemesanan dan resi kurir telah sesuai.

19.  Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual.

 

Pasal 4 Transaksi Penjualan

1.     Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dan/atau Jasa dengan tujuan apapun.

2.   Penjual wajib memberikan foto dan informasi produk dengan lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas produk yang dijualnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara foto dan informasi produk yang diunggah oleh Penjual dengan produk yang diterima oleh Pembeli, maka LPPI berhak membatalkan/menahan dana transaksi.

3.     Dalam menggunakan Fasilitas "Judul Produk", "Foto Produk", "Catatan" dan "Deskripsi Produk", Penjual dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

a.       Tidak menerima komplain,

b.      Tidak menerima retur (penukaran barang),

c.       Tidak menerima refund (pengembalian dana),

d.      Barang tidak bergaransi,

e.       Pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim),

f.       Penyusutan nilai harga dan

g.      Pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi produk dengan Syarat & Ketentuan LPPI, maka   peraturan yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan LPPI.

4.     Penjual wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 2 (dua) hari terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang dari LPPI. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Penjual maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.

5.     Demi menjaga kenyamanan Pembeli dalam bertransaksi, Penjual memahami dan menyetujui bahwa LPPI berhak melakukan moderasi toko Penjual apabila Penjual melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.

6.     Penjual wajib memasukan nomor resi pengiriman Barang dalam batas waktu 2 x 24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang dari LPPI. Jika dalam batas waktu tersebut pihak Penjual tidak memasukan nomor resi pengiriman Barang maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan. Jika Penjual tetap mengirimkan Barang setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan diatas, maka Penjual memahami bahwa transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian Penjual dapat melakukan penarikan Barang pada kurir tempat Barang dikirimkan.

7.     Penjual memahami dan menyetujui bahwa pembayaran atas harga Barang dan ongkos kirim (diluar biaya transfer / administrasi) akan dikembalikan sepenuhnya ke Pembeli apabila transaksi dibatalkan dan/atau transaksi tidak berhasil dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam Syarat & Ketentuan.

8.     Dalam keadaan Penjual hanya dapat memenuhi sebagian dari jumlah Barang yang dipesan oleh Pembeli, maka Penjual wajib memberikan keterangan kepada LPPI sebelum menerima pesanan dimaksud. Pembeli memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui melanjutkan transaksi/membatalkan transaksi dan Penjual dilarang melanjutkan transaksi tanpa mendapat persetujuan dari Pembeli. Apabila telah disetujui ulang oleh Pembeli sesuai dengan jumlah pesanan yang disanggupi oleh Penjual, maka selisih dana total harga Barang akan dikembalikan kepada pihak Pembeli. Namun apabila penjual tetap melanjutkan transaksi tersebut tanpa persetujuan dari Pembeli, maka Penjual menyetujui bahwa hal ini akan menjadi tanggung jawab Penjual sepenuhnya (termasuk namun tidak terbatas pada pengembalian ongkos kirim kepada Pembeli).

9.    LPPI memiliki kewenangan untuk menahan pembayaran dana di Rekening Resmi LPPI sampai waktu yang tidak ditentukan apabila terdapat permasalahan dan klaim dari pihak Pembeli terkait proses pengiriman dan kualitas Barang. Pembayaran baru akan dilanjut kepada Penjual apabila permasalahan tersebut telah selesai dan/atau Barang telah diterima oleh Pembeli.

10.  LPPI berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal:

a.     Nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs dan/atau Aplikasi LPPI;

b.      Penjual mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs an/atau Aplikasi LPPI ;

c.      Jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim;

d.    Jika ditemukan adanya manipulasi transaksi; dan/atau Mencantumkan nomor resi pengiriman Barang yang telah digunakan oleh Penjual lainnya (Internal Dropshipper).

11.   Penjual memahami dan menyetujui bahwa Pajak Penghasilan Penjual akan dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing Penjual sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di peraturan perundang-undangan di Indonesia.

12.  LPPI berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan LPPI adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.

13.  Apabila disepakati oleh Penjual dan Pembeli, penggunaan jasa Logistik yang berbeda dari pilihan awal pembeli dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah di bawah tarif pengiriman awal).

14.  LPPI berwenang memotong kelebihan tarif pengiriman dari dana pembayaran pembeli dan mengembalikan selisih kelebihan tarif pengiriman kepada pembeli.

15.  Penjual memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual.

 

Pasal 5 Harga

1.    Harga Barang dan/atau Jasa yang terdapat dalam situs dan/atau Aplikasi LPPI Mobile adalah harga yang ditetapkan oleh Penjual. Penjual dilarang memanipulasi harga barang dengan cara apapun.

2.     Penjual dilarang menetapkan harga yang tidak wajar pada Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan melalui situs dan/atau Aplikasi LPPI Mobile. LPPI berhak untuk melakukan tindakan berupa memindahkan Barang ke gudang, pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten serta tindakan lainnya berdasarkan penilaian sendiri dari LPPI atas dasar penetapan harga yang tidak wajar.

3.     Pembeli memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman situs dan/atau Aplikasi LPPI Mobile dikarenakan browser/ISP yang dipakai Pembeli adalah tanggung jawab Pembeli.

4.    Penjual memahami dan menyetujui bahwa kesalahan ketik yang menyebabkan keterangan harga atau informasi lain menjadi tidak benar/sesuai adalah tanggung jawab Penjual. Perlu diingat dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan pengetikan keterangan harga Barang dan/atau Jasa yang tidak disengaja, Penjual berhak menolak pesanan Barang yang dilakukan oleh pembeli.

5.    Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Penjual dan Pembeli tentang harga bukanlah merupakan tanggung jawab LPPI.

6.   Dengan melakukan pemesanan melalui LPPI, Pengguna menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari harga barang dan/atau Jasa, ongkos kirim, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan secara tegas dalam halaman pembayaran. Pengguna setuju untuk melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang telah dipilih sebelumnya oleh Pengguna.

7.     Batasan harga maksimal satuan untuk Barang yang dapat ditawarkan adalah Rp. 100.000.000,-

8.     Situs dan/atau Aplikasi LPPI Mobile untuk saat ini hanya melayani transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa dalam mata uang Rupiah.

 

Pasal 6 Ganti Rugi

Pengguna akan melepaskan LPPI dari tuntutan ganti rugi dan menjaga LPPI (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna melanggar Perjanjian ini, penggunaan Layanan LPPI yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

 

Pasal 7 Pilihan Hukum

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

 

Pasal  8 Pembaharuan

Syarat dan ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. LPPI menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan LPPI, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.