Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2017 tentang Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valuta Asing, disebutkan bahwa penunjukan menjadi bank umum devisa dapat diberikan apabila bank memenuhi beberapa persyaratan. Selain persyaratan teknis tersebut, Bank yang akan melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing juga harus mencantumkan rencana dimaksud dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan. Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi Bank Devisa adalah: 1. Studi kelayakan usaha (feasibility study) Kegiatan Usaha dalam valuta asing, antara lain seperti potensi ekonomi, peluang pasar (penghimpunan dana dan penyaluran dana), tingkat persaingan antar bank, dan proyeksi pertumbuhan neraca terkait dengan produk dan/atau aktivitas dalam valuta asing selama 12 (dua belas) bulan; 2. Kesiapan penerapan manajemen risiko atas Kegiatan Usaha dalam valuta asing dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan ; 3. Prosedur pelaksanaan (standard operating procedure); 4. Kesiapan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi yang digunakan; 5. Rencana penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT); dan 6. Kesiapan hubungan korespondensi dengan bank di luar negeri; Solusi yang kami tawarkan: Berkaitan dengan dokumen yang diperlukan untuk menjadi Bank Devisa, maka LPPI yang memiliki pengalaman membantu Bank untuk menjadi Bank Devisa bersama Bank untuk menyusun FS, Struktur Organisasi Devisa, Rencana Penerapan APU-PPT, dan persiapan korespondensi dengan Bank luar negeri. Durasi pekerjaan: Program penyusunan Bank Devisa untuk keseluruhan tahapan memiliki durasi: 1. Penyusunan kelengkapan dokumen selama 12 minggu 2. Pendampingan implementasi selama 6 bulan (setelah terbit izin OJK)