Latar Belakang
- Keharusan instansi perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan untuk mengelola strateginya karena kondisi ekonomi, baik gobal maupun nasional yang cukup dinamis serta industri perbankan yang bernuansa VUCA (Volatile, Uncertain, Complex, Ambiguous).
- POJK NO. 55 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang mewajibkan Bank menyusun Rencana Korporasi (Corporate Plan).
- Bank dan Lembaga jasa keuangan yang senantiasa memberikan pelayanan berkualitas di segala aspek, harus mempersiapkan diri menghadapi perkembangan bisnis dengan menyusun rencana jangka panjang yang mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal.
PROSES & TAHAPAN PENYUSUNAN CORPORATE PLAN
- Tahap 1: Diagnosa Internal & Eksternal
- Tahap 2: Identifikasi Posisi Perusahaan dan Inisiatif Strategi
- Tahap 3: Formulasi Strategi
- Tahap 4: Penyusunan Proyeksi Keuangan