Saat ini Laporan Keberlanjutan mempunyai peran yang semakin penting bagi seluruh stakeholders, terutama di mata investor. Melalui Laporan Keberlanjutan yang dipublikasikan, investor dapat mengetahui sejauh mana sebuah perusahaan berperan aktif dalam mensukseskan program pembangunan berkelanjutan yang sudah menjadi agenda global dan nasional. POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik, salah satu kewajiban perusahaan adalah menyusun Laporan Keberlanjutan. Laporan Keberlanjutan juga merupakan dokumen yang berisi informasi dampak dari kegiatan operasional dikaitkan dengan pencapaian penerapan Program Keuangan Berkelanjutan selama satu tahun. Laporan Keberlanjutan disusun sebagai laporan penerapan keuangan berkelanjutan yang sebelumnya telah disusun dalam RAKB (Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan) tahun sebelumnya.